KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BERDASARKAN PP NOMOR 18 TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 dan bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan berdasarkan PP No 18 Tahun 2021. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan: 1. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, seperti yang tercantum dalam PP 18 Tahun 2021 yang merupakan pembaruan dari PP No. 24 Tahun 1997. Pengaturan Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan system elektronik yang dibangun oleh kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. 2. Sertiifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai bukti yang kuat dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia, prosedur pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat elektronik haruslah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN.Downloads
Issue
Section
Articles