PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP MAHASISWA BERDASARKAN PERMENDIKBUD 30 TAHUN 2021
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan kekerasan seksual
mahasiswa menurut Permendikbudristek Nomor 30
Tahun 2021 dan penegakan hukum bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap mahasiswa menurut
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan
metode penelitian hukum normatif dapat
disimpulkan : 1. Permendikbud ristek Nomor 30
Tahun 2021 perludisosialisasikan agar tidak
menimbulkan salah tafsir karena dengan Permen ini
diharapkan secara utuh dapat mencegah,
melindungi korban, dan memberikan rasa aman di
kampus, serta membuat jera pelaku kekerasan
seksual dan memberikan sanksi yang setimpal.
2. Pemberian hukuman penjara terhadap pelaku
kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan
yang meliputi merusak kesusilaan di depan umum;
perzinahan; pemerkosaan; pembunuhan;
pencabulan, diatur dalam KUHP, dimana ancaman
hukumannya sangat bervariasi yaitu mulai dari
hukuman penjara 9 bulan sampai dengan hukuman
penjara selama 12 tahun. Dalam UU Nomor 23
Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku
kekerasan seksual diberikan sanksi dengan
hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta
hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Adapun
dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021, hanyalah
memberikan sanksi adminitratif mulai dari yang
ringan sampai sanksi administratif yang berat.