KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN DALAM E-COMMERCE (ELEKTRONIK COMMERCE)

Authors

  • Carolina Novi Budiman

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian dalam e-commerce (elektronik commerce) mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak dan bagaimana cara penyelesaian sengketa yang terjadi dalam e-commerce (elektronik commerce). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perjanjian yang ada dalam e-commerce mempunyai kekuatan mengikat terhadap kedua belah pihak apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 2. Penyelesaian sengketa e-commerce yang terjadi di Indonesia terdapat pada Pasal 39 UU No.11 Tahun 2008. Penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berdasarkan HIR/Rbg. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Penyelesaian sengketa e-commerce yang bersifat Internasional, dimana para pihak berbeda kedudukan negaranya diselesaikan berdasarkan Pasal 18 Ayat 2,3,4, & 5 UU No.11 Tahun 2008 yang mengatur pilihan hukum dan forum penyelesaian, baik itu melalui pengadilan maupun melaui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif yang ditentukan oleh para pihak didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Kata kunci: Perjanjian, E-Commerce.

Downloads

Published

2014-05-15