PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sengketa-sengketa perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan dan bagaimana proses beracara penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Sengketa perbankan yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan adalah Sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Nilai tuntutan finansial berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk menyelesaikan sengketa. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk nilai kerugian immateriil. 2.Proses beracara pada mediasi perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 dan SEBI No.8/14/DPNP dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengajuan penyelesaian Sengketa antara Nasabah dengan Bank dalam rangka Mediasi Perbankan kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah apabila telah memenuhi persyaratan.
b. Pengaduan Penyelesaian Sengketa disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19, Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan kepada Bank yang bersangkutan.
c. Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (Agreement to Mediate).
Kata kunci: Sengketa perbankan, Mediasi