ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HAK MEWARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak Diluar Perkawinan dan bagaimanakah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusinomor 46/PUU-VIII/2010terhadap hak waris anak diluar perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, kedudukan anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, memiliki kesempatan untuk mendapat pengakuan atau memperoleh hubungan perdata dari ayah biologisnya, jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keputusan ini membawa perubahan hukum baik secara materiil yaitu berupa nafkah dan hak waris dan juga immateriil berupa kewajiban pemeliharaan (alimentasi) dari ayah bologis, demikian sebaliknya. 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi semata-mata sebagai untuk memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin di Indonesia, agar anak-anak luar kawin juga mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak yang lain untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan sewajarnya dan juga terhindar dari perlakuan diskriminasi dalam masyarakat.
Kata kunci: Waris, Anak, Diluar Perkawinan.