PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA MUSIK DAN LAGU DALAM HUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih memahami betapa pentingnya Perlindungan hukum terhadap pencipta karya musik dan lagu termasuk cara memperoleh haknya (Royalti) berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Untuk memperoleh pengakuan atas karya cipta dan mempunyai hak yang timbul atas ciptaannya, maka seseorang harus terlebih dahulu mendaftarkan karya ciptaannya (Original) pada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal HaKI, dan setelah mendapat keputusan di daftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, Sejak saat itu pencipta mempunyai hak eksklusif dan hak-hak lainnya atas karya ciptaannya dan orang lain diwajibkan untuk menghormatinya, sehingga orang lain tidak dapat dengan seenaknya mengatasnamakan ciptaan yang sebenarnya bukan ciptaannya, apabila orang lain yang tidak berhak atas karya ciptaan dimaksud dengan sengaja mengkomersilkan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, maka orang tersebut melanggar hukum dan dapat dituntut secara perdata dan pidana, dengan maksud agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran UUHC. Pada saat pencipta telah memperkaya masyarakat pemakai (User) melalui karya ciptaannya oleh karena itu pencipta mempunyai hak fundamental untuk memperoleh imbalan yang sepadan sesuai dengan nilai kontribusinya melalui pembayaran Royalti. Dalam praktek di Indonesia pengadministrasian dan pemungutan serta pembayaran Royalti atas karya pencipta Musik dan Lagu dijalankan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), mekanismenya yaitu pencipta harus terlebih dahulu menjadi anggota YKCI, dan segala hak dan kewajiban serta besar kecilnya Royalti tergantung laporan pemakaian musik dan lagu dari pengguna kepada YKCI. Besar kecilnya royalti tergantung dari pemakaian lagu atau musik yang dibagi berdasarkan kelompok pemakaiannya.
Kata kunci: Musik dan lagu, Royalti.