TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA PENCEGAHAN KREDIT MACET
Abstract
Tanggungjawab kontraktual bank dalam perjanjian kredit menarik untuk dikaji dari perspektif hukum karena selama ini jika terjadi kredit macet yang selalu dibebankan yaitu nasabah. Ketidakseimbangan tanggungjawab kontraktual antara bank dan nasabah merupakan kendala dalam penerapan sistem hukum perbankan yang responsif terhadap tuntutan pasar. Dalam perjanjian kredit nasabah selalu pada ‘bergainning position’ yang lemah sehingga ketika terjadi kredit macet, maka nasabah yang akan memikul resiko. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga faktor yang terkait dengan tanggungjawab kontraktual bank : (a) tanggung jawab bank dalam hukum perjanjian, (b) tanggung jawab kontraktual bank terkait dengan prinsip-prinsip hukum kontrak, (c) tanggungjawab kontraktual terkait dengan perjanjian kredit.
Kata Kunci : Kontraktual Bank, Kredit Macet.