TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/PID.SUSANAK/ 2020/PN MN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak dan untuk mengetahui seperti apa penerapan pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak. Tipe penelitian yang digunakan Metode Kepustakaan (Library Reseacrh) dengan kesimpulan penelitian : 1. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus- Anak/2020/PN Mnd yakni Dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam Anak berdasarkan putusan tersebut dengan menggunakan pertimbangan Yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. 2. Penerapan Pidana terhadap anak Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan putusan Nomor 35/Pid.Sus- Anak/2020/PN Mnd yang memutuskan bahwa kedua anak tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pencurian dalam keadaan memberatkan Menjatuhkan pidana kepada Anak I. dan Anak II. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan Membebankan kepada Anak I. dan Anak II. membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 ( Tiga ribu rupiah).
Kata Kunci : Anak, Senjata Tajam.