NOTIFIKASI PENGAMBILALIHAN ASET DALAM PROSES AKUISISI MENURUT PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 3 TAHUN 2019

Authors

  • Lovely Karen Emmanuele de Fretes

Abstract

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan aset menurut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 dan mengetahui peranan notifikasi akuisisi dalam dunia persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif.Hasil penelitian menunjukan

1.Pengaturan mengenai pengambilalihan saham (akuisisi) dan notifikasi akuisisi yang berlaku di Indonesia telah diatur dalam bentuk UndangUndang No. 40 tahun 2007, Undang-undang No. 5 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010, Peraturan Komisi PengawasPersaingan Usaha No. 4 tahun 2012, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 tahun 2019.

2.Pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan padapersaingan usaha di Indonesia dengan memberikan kewajiban pada para pelaku usaha sesuai dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 pengawasan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dilakukan oleh Komisi dalam dua bentuk, yaitu: 1.Postevaluasi (Pemberitahuan); 2. Pra-evaluasi (Konsultasi) serta 3. Penerapan notifikasi akuisisi sebagai upaya pencegahan praktik persaingan usaha yang tidak sehat baik itu berupa monopoli pasar, penguasaaan pasar,predatory pricing, mencegah pelaku usaha pesaing untuk memasuki pasar(barrier to entry).

Kata kunci: pengambilalihan aset; akuisisi; peraturan;

Downloads

Published

2023-01-11