KEDUDUKAN BENDA TAK BERGERAK SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ketentuan yang mengatur benda tak bergerak sebagai jaminan dalam perjanjian kredit, dan untuk mengetahui bagaimana kegunaan jaminan dalam pemberian kredit, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan :
1. Dalam aturan yang termuat dalam KUHPerdata perjanjian kebendaan dapat berupa perjanjian benda tidak bergerak dan benda bergerak, lebih lanjut benda bergerak dibagi kembali menjadi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud. Dalam hal ini yang termasuk dalam benda tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan atas suatu hutang adalah piutang dimana lembaga jaminan yang dapat digunakan adalah lembaga gadai dan lembaga jaminan fidusia. Dalam proses perjanjian piutang sebagai jaminan hutang debitur dalam lembaga jaminan perjanjian haruslah dibuat secara autentik dan didaftarkan.
2. Kegunaan jaminan dalam pemberian kredit oleh bank maka mengingat peran penting jaminan dalam pemberian kredit yang dapat memperkecil resiko bagi bank dalam pemberian kredit hendaknya bank sebagai pihak kreditur yang memberikan dana kepada pihak yang kekurangan dana (debitur) lebih selektif dalam memberikan kredit.
Kata Kunci : Benda Tak Bergerak, Jaminan, Perjanjian Kredit