PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN INTERNET INDIE HOME DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Authors

  • Elrico Yehezkiel Lumi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap penyedia layanan internet menurut undang-undang perlindungan konsumen serta untuk memahami analisis manfaat perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan internet indie home di tinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang dihasilkan adalah :

  1. Kewajiban serta tanggung jawab pelaku usaha dalam hal Ini Telkom IndieHome timbul karena adanya hubungan antara Telkom dengan konsumen pengguna IndieHome tetapi terdapat tanggung jawab masing-masing. Pelaku Usaha wajib menjamin perbaikan apabila terjadi gangguan sehingga menggangu pekerjaan pengguna jasa sehingga menimbulkan kerugian.
  2. Pelaksanaan perjanjian Kontrak berlangganan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan, sebagai pihak penyedia jasa, PT. Telkom sudah semestinya memperoleh hak untuk menerima harga pembayaran jasa internet dari konsumen dan sebagai pengguna jasa internet, konsumen juga seharusnya mendapatkan haknya. Undang[1]Undang Telekomunikasi, sebagai payung hukum khusus yang mengatur telekomunikasi, juga diatur hal yang tak jauh berbeda. dalam pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 mempertegas soal ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa.

 Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Internet

Downloads

Published

2023-01-11