KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TERJADINYA PERDAGANGAN MANUSIA MENURUT PERSPEKTIF KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Abstract
Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di berbagai negara. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional tentang perdagangan manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi terjadinya Perdagangan Manusia serta Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Perdagangan Manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul di lapangan dikaji dari bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia. Perdagangan manusia ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, dan telah diatur di berbagai peraturan hukum. Ketentuan mencakup larangan serta pemberantasan seperti yang diatur dalam Peraturan Perundang Undangan serta Konvensi tentang Perdagangan Manusia.
Kata Kunci : Perdagangan Manusia: Kejahatan Lintas Negara: Pencegahan dan Perlindungan Korban