KEWENANGAN INTERPOL DALAM MENANGKAP KORUPTOR YANG BERADA DI LUAR YURISDIKSI NEGARA DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Authors

  • Restu Mulya Pertama Endey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam menangkap koruptor yang melarikan diri ke luar dari negaranya dilihat dari Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Organisasi Internasional, dan mekanisme penegakan hukum kejahatan korupsi oleh ICPO-Interpol dan Polri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada dasarnya, ICPO-Interpol yang merupakan organisasi internasional yang diakui dunia, sudah memiliki kewenangan penuh menurut hukum perjanjian internasional untuk membuat perjanjian internasional untuk negara yang menjadi anggotanya. Kewenangan organisasi ini sudah tertuang dalam Konsiderans kesebelas dan keduabelas Konvensi Wina tahun 1986 dimana organisasi internasional memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional namun harus berpedoman pada anggaran dasar dari organisasi tersebut. Sesuai dengan anggaran dasar dari organisasi ini dalam Pasal 22 Konstitusi ICPO-Interpol. Begitu pula dilihat dari hukum organisasi internasional, ICPO[1]Interpol yang merupakan organisasi internasional yang sudah diakui dunia, memiliki hak istimewa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di negara-negara anggotanya. Hal itu berdasarkan pendapat dari Ian Brownlie yang merupakan ahli hukum internasional dan Pasal 105 Konvensi PBB tentang Hak-Hak dan Kekebalan-Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1946. 2. ICPO- interpol dalam menangani kasus korupsi pada dasarnya sama dengan kejahatan[1]kejahatan lainnya, yaitu ketika negara peminta sudah meminta penerbitan red notice dan sudah diterbitkan, maka permintaan tersebut akan langsung disebarkan ke negara-negara anggota lainnya untuk dilakukan penangkapan. Kalau Polri dalam menangani kasus korupsi adalah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah penyelidikan dan penyidikan tersebut sudah selesai, maka perkara tersebut akan langsung dilimpahkan ke penuntut umum agar pelaku dapat segera diadili, sesuai dengan Pasal 8 KUHAP.

Kata kunci: kewenangan

Downloads

Published

2023-01-11