PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG TERBUKTI MELAKUKAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahamibentuk-bentuk kejahatanyang dilakukan oleh korporasi terhadap pencemaran jugaperusakan lingkunganserta untuk mengetahui dan memahamipertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan pencemaran jugaperusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Bentuk-bentuk kejahatanyang dilakukan oleh korporasi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan, antara lain dapat berupa kebakaran hutan dan lahan, pembuangan limbah, pencemaran air, lumpur beracun, tumpahnya minyak mentah dan lain sebagainya.2.Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009disesuaikan dengan tipe atau jenis kejahatannya agar dapat diberikan sanksi sesuai hukum. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda disertai ganti rugi termasuk melakukan tindakan hukum tertentu.
Kata Kunci : Korporasi, Pencemaran Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana