PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL FAKIR MISKIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 DI KOTA MANADO
Authors
Baginda Zulfitri Al Azhar
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional fakir miskinserta bagaimanaimplementasi konkretpelaksanaan penanganan fakir miskin di kota manadoberdasarkan konstitusi dan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, disimpulkan:
1.Tanggung jawab negara dilaksanakan dalam bentuk penanganan dengan konsep pelayanan dan pemberdayaan. Yakni, melayani fakir miskin dan memberdayakannya sehingga memungkinkan terlaksananya semua fungsi dan tanggung jawab sosialnya dengan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
2.Penanganan fakir miskin di Kota Manado dilaksanakan oleh Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, yang telah menjalankan beberapa program, yang mana program tersebut merupakan perpanjangantangan dari Kementerian Sosial, yakni program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN KIS), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).Dalam pelaksanaannya belum optimal, karena masih ada masyarakat yang tergolongmiskin tidak tersentuh program penanganan fakir miskin yang dijalankan.
Kata Kunci: Pemenuhan; Hak Konstitusional; Fakir miskin; Kota Manado.