TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA VERIFIKASI DAN VALIDASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tindak pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi dalam dalam penanganan fakir miskin dan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum verifikasi dan validasi dalam penanganan fakir miskin. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, dengan kesimpulan penelitian :
1.Pemalsuan data verifikasi dan validasi dalam penanganan fakir miskin serta pemberlakuan ketentuan pidana, dilakukan apabila pelaku perbuatan pidana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan di muka pengadilan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.Pengaturan hukum verifikasi dan validasi dalam penanganan fakir miskin, menunjukan Menteri perlu melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik. Verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan secara berkala sekurang[1]kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan social yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa dan hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota.