PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Rachel Manitik

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terhadap penduduk sipil dan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional menurut hukum humaniter internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Konflik bersenjata internasional terhadap penduduk sipil, apabila terjadi konflik bersenjata internasional negara-negara telah berupaya untuk meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang guna mencegah terjadi bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap penduduk sipil yang buka sebagai pihak yang turut serta dalam pertempuran. 2. Perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang Negara Republik Indonesia telah melakukan aksesi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 59 Tahun 1958 tentang ikut sertanya Negara Republik Indonesia Dalam Keempat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Khusus untuk penduduk sipil diatur dalam Konvensi Jenewa Keempat mengenai Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang.

Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Penduduk Sipil, Hukum Humaniter Internasional

Downloads

Published

2023-01-12