PROSEDUR PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN KEJAKSAAN PASCA PUTUSAN HAKIM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan lelang barang sitaan kejaksaan pasca putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mengetahui kendala apa yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan lelang barang sitaan kejaksaan pasca putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Tipe penelitian yang digunakan Yuridis Normatif. dengan kesimpulan penelitian : 1. Prosedur pelaksanaan lelang barang sitaan Kejaksaan pasca putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pasal 13 dan Aturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 002/'AJJ A/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi. 2. Kendala yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan lelang barang sitaan Kejaksaan pasca putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum Tetap meliputi Kendala yuridis, dimana adanya tumpang tindih aturan pelaksanaan lelang benda sitaan/rampasan negara yang dikeluarkan oleh beberapa instansi selain Kejaksaan, ada juga dari Menteri Keuangan dan Kantor Lelang Negara, sehingga pelaksanaan lelang tersebut tidak berjalan dengan baik sebagaimana amanat Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Kata Kunci : Barang Sitaan, Lelang.