PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KENYAMANAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM MENGKONSUMSI BARANG ATAU JASA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa serta untuk mengetahui sanksi bagi pihak yang melanggar kenyamanan, keamanan dan keselamatan hukum dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa itu sangat penting karena menjamin suatu adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan keamanan dan keselamatan konsumen dengan cara melakukan pengawasan serta melakukan pemeriksaan di setiap pertokoan ataupun penjualan lainnya oleh tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. 2. Sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan yang disebutkan dalam pasal 8 sampai dengan 18, dan juga yang disebutkan dalam pasal 62 ayat (1).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen.