KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengadilan tata usaha negara sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi: kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat tata usaha negara, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dalam mengadili gugatan pasca upaya administratif, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pengujian unsur penyalahgunaan wewenang, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap permohonan keputusan fiktif positif, dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji diskresi. 2. Penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang mengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang menyebutkan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalagunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana dan setelah adanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Tata Usaha Negara