PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BERAGAMA DITINJAU DARI KONSTITUSI
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Eksistensi kebebasan seseorang memilih agama berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 2 dan untuk memahami Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Negara Indonesia Yang Tidak Memiliki Agama. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Indonesia Mengatur tentang kebebasan memilih agama dan keyakinan sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar Negara. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hanya memuat agenda agama-agama monoteis yang berpengaruh besar dalam perkembangan politik agama dan moralitas di Indonesia. Kebijakan negara kemudian mendukung dan mempromosikan masuknya agama sebagai faktor tunggal dari toleransi. 2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 menyatakan setiap orang berhak berganti agama atau kepercayaan. pasal 18 mencakup melindungi mereka yang berganti agama menjadi tidak beragama. Indonesia tidak melarang secara tertulis menjadi ateis namun seorang ateis dilarang menyebarkan ajaran ateis di Indonesia. Sejauh ini tidak ada yang menyebarkan ateisme dan agnostik melalui organisasi secara resmi. Hilangnya kebebasan bersuara para ateis dan agnostik jika Rancangan Undang-Undang KUHP yang memuat pasal tindak pidana terhadap agama ditetapkan sebagai undang-undang sebab orang yang mengajak tidak menganut agama (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kebebasan Beragama.