TINJAUAN HUKUM MENGENAI PUNGUTAN LIAR OLEH APARAT PEMERINTAH YANG TERJADI DI MASYARAKAT

Authors

  • Jonatan J. Rampengan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pungutan liar yang terjadi di masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pungutan liar. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pungutan liar yang sering terjadi di Lembaga/Instansi Pemerintah pada dasarnya melibatkan oknum dan masyarakat, sehingga tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pungutan liar adalah dengan membentuk atau mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sebagai upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien. 2. Adapun untuk menegakan atau menerapkan hukum bagi pelaku aparat pemerintah yang melakukan pungutan liar maka ada beberapa pasal yang tepat untuk digunakan untuk menegakkan hukum, yakni selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, dalam pungutan liar terdapat unsur pemerasan sehingga dapat diterapkan Pasal 368 KUHP sebagai rumusan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Kata Kunci : Pengutan Liar, Aparat Pemerintah

Downloads

Published

2023-01-16