Pelecehan Seksual Nonfisik Sebagai Suatu Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana sanksi pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan pengaturan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, yaitu pelecehan seksual dengan tidak melakukan suatu kontak fisik atau sentuhan anggota tubuh antara orang yang melecehkan dan yang dilecehkan, melainkan pelecehan seksual berupa: pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas. 2. Sanksi pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu: Jika pelakunya orang perseorangan, diancam dengan pidana penjara maksimum 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda maksimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); yang diperberat dengan ditambah 1/3 (satu per tiga) untuk hal-hal tertentu. Jika pelakunya Korporasi diancam dengan pidana denda minimum Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan maksimum Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), ditambah restitusi dan beberapa macam pidana tambahan.
Kata kunci: Pelecehan seksual nonfisik, tindak pidana, kekerasan seksual.