ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN KEPUTUSAN KPPU
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bagaimana kekuatan hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum penyelesaian perkara persaingan usaha di KPPU diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur beberapa tahapan penyelesaian perkara dimulai dari adanya laporan/inisiatif, pemeriksaan pendahuluan, putusan pada pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan setempat, dan putusan. 2. Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap hanya jika tidak ada upaya hukum keberatan dan kasasi. Apabila putusan KPPU diajukan keberatan ataupun kasasi maka Putusan berpotensi dibatalkan baik oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung karena adanya permasalahan utama pada proses penyelesaian perkara yaitu pendekatan untuk menentukan pelanggaran yang digunakan yaitu pendekatan rule of reason dan pembuktian indirect evidence (pembuktian tidak langsung) dimana kedua hal ini tidak dikenal pada peradilan umum.
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kekuatan Hukum Putusan KPPU.