Ketentuan Pidana Terhadap Perusahaan Yang Tidak Membayar Iuran BPJS

Authors

  • Winsy Handry Dumanauw

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan untuk mengetahui dan mengkaji larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Direksi yang melanggar larangan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pemberi kerja yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Larangan yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi admininistratif, diantaranya anggota dewan pengawas dan anggota direksi memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antara anggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dan memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan jaminan social serta melakukan perbuatan tercela dan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya. Kata kunci: Iuran BPJS, Tindak pidana Larangan

Downloads

Published

2023-02-17