PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUSLAW) TERHADAP SISTEM PERMODALAN DAN IZIN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Abstract
Perkembangan usaha sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Semakin banyak bisnis terbuka, semakin banyak pula terbukanya lapangan pekerjaan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berusaha selama pandemi Covid-19. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha. Dengan Undang undang cipta kerja ditetapkan untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Omnibus law adalah model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undangan.
Kata Kunci : Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).