TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN HAK GUNA USAHA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA

Authors

  • Pricillia Monica Runtulalo

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia terdiri dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur proses perizinan berusaha berbasis risiko, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik termasuk tata cara pengawasannya seperti Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal Undang[1]Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga sesuai dengan aturan terkait Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Syarat-syarat perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus memenuhi standar mulai dari pengajuan permohonan izin melalui lembaga OSS (Online Single Submission), pemenuhan komitmen pra[1]permohonan izin usaha, membuat surat pernyataan terkait perencanaan pembangunan perkebunan, pengajuan Hak Guna Usaha melalui Kantor Badan Pertanahan setempat dengan melakukan dari pengukuran, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan, pendaftaran hak, pembaharuan dan/atau perpanjangan Hak Guna Usaha yang ditentukan oleh undang-undang, peraturan-peraturan maupun ketentuan lainnya berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko dan terintegrasi eletronik, termasuk administrasi serta kelengkapan berkas lainnya.

Kata Kunci : Perizinan Hak Guna Usaha, perkebunan kelapa sawit

Downloads

Published

2023-02-20