PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Marcelino Andrew Judas

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan :

 

  1. Dalam tindak pidana perdagangan orang ada pembagian golongan pelaku yang terdiri atas orang-perorangan, orang yang menganjurkan (Uitloker) atau menyuruh melakukan (Doen Pleger), orang yang turut serta melakukan (Mede Pleger), dan orang yang membantu melakukan (Medeplichtigheid).
  2. Dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat sanksi yang harus diterima bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang, serta terdapat aturan-aturan yang mengatur seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak.

 

Kata Kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Perdagangan Orang

Downloads

Published

2023-02-20