PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan :
- Dalam tindak pidana perdagangan orang ada pembagian golongan pelaku yang terdiri atas orang-perorangan, orang yang menganjurkan (Uitloker) atau menyuruh melakukan (Doen Pleger), orang yang turut serta melakukan (Mede Pleger), dan orang yang membantu melakukan (Medeplichtigheid).
- Dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat sanksi yang harus diterima bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang, serta terdapat aturan-aturan yang mengatur seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak.
Kata Kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Perdagangan Orang