PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpukan: 1.Cakupan pengaturan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara sebagai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoneisa. 2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan beberapa macam pidana tambahan.
Kata Kunci : Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Tindak pidana, Ketentuan pidana, Larangan.