PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Authors

  • Sarah Malena Andrea Dondokambey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui Bagaimana Pengaturan Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Daerah dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:

  1. Pengaturan terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, masukan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Rapat dengar pendapat umum; Kunjungan kerja; Sosialisasi;dan/atau Seminar, lokarya, dan/atau diskusi. Akan tetapi perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru sayangnya tidak merubah secara spesifik ketentuan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah mengadopsi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat secara bermakna.
  2. Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Meskipun dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan dalam pembentukan peraturan daerah telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia, namun pada umumnya masyarakat belum secara maksimal berpartisipasi Masih rendahnya partisipasi masyarakat kemungkinan diakibatkan oleh berbagai faktor kendala, yaitu kurang luasnya lingkup sosialisasi pemerintah, kurangnnya pemahaman masyarakat terkait perda dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

    Kata kunci: Prinsip, Partisipasi, Peraturan  

Downloads

Published

2023-02-22