AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN DIREKSI TANPA RUPS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Bagaimana akibat hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan :
- Aturan hukum yang mengatur penggantian dan pengangkatan Direksi tanpa melalui RUPS telah secara jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu dalam Pasal 94 ayat 1, dan Pasal 94 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 dimana kewenangan pemberhentian dan pengangkatan Direksi ada pada RUPS serta mempunyai akibat hukum ditolaknya permohonan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Penggantian Direksi Perseroan tanpa melalui RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun ketentuan yang telah disepakati pada anggaran dasar Perseroan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perseroan maupun direksi yang bersangkutan. Konsekuensi hukum yang dapat timbul yaitu terjadinya penolakan permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh Direksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara yuridis perbuatan hukum Direksi dalam mewakili dan mengurus Perseroan batal demi hukum.
Kata kunci : Perusahaan, Direksi, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum