TINJAUAN YURIDIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan campuran bagi pasangan suami istri. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tinjauan yuridis perkawinan campuran di Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. 2. Akibat hukum perkawinan campuran bagi pasangan suami istri meliputi: a) akibat hukum perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan, b) akibat hukum perkawinan campuran terhadap status anak, c) Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta. Akibat hukum dari perkawinan campuran di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kata Kunci : Syarat-syarat perkawinan, perkawinan campuran