UPAYA HUKUM BANK ATAS TINDAKAN KEJAHATAN DALAM TRANSAKSI MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum terhadap tindak kejahatan dalam transaksi menggunakan letter of credit yang dinilai masih belum baik ditinjau dari aspek Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian Juridis Normatif, disimpulkan :
1. Dalam transaksi perdagangan internasional, bank menawarkan penggunaan Letter of Credit (L/C) sebagai solusi terciptanya kelancaran dalam mekanisme pembayaran perdagangan internasional. Letter of Credit (L/C) merupakan janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C. Persyaratan L/C adalah persyaratan berupa pemenuhan dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam L/C, baik secara fisik maupun isi dokumen. L/C melibatkan para pihakseperti eksportir, importir, bank penerbit, serta bank koresponden.
2. Dalam hal terjadi tindakan kejahatan dokumen L/C maka pihak yang berhak bahkan wajib untuk menolak pembayaran ialah bank penerbit yang beritikad baik. Selain itu bagi pembeli/applicant yang juga dirugikan akibat penipuan tersebut juga dapat mengajukan permohonan kepada bank penerbit untuk menolak melakukan pembayaran kepada penjual/beneficiary. Bank penerbit berkewajiban untuk menolak pembayaran apabila ditemui suatu tindak kejahatan dalam pemenuhan dokumen L/C.
Kata Kunci : Bank, Tindakan, Kejahatan, Transaksi, Letter Of Credit.