KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM KASUS PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Rendi Gue

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami peranan Hakim dalam menyelesaikan gugatan kasus perceraian serta untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum akta perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Peran Hakim dalam menangani perkara perdata sangatlah dominan untuk mendamaikan Para Pihak, dimulai dari siding awal Para Pihak dengan tidak diwakili oleh kuasanya, artinya Prinsipal menghadiri langsung Sidang Mediasi yang akan dilakukan oleh Hakim, Para Pihak sendirilah yang menentukan siapa yang akan menjadi Mediator, yaitu Mediator yang bersertifikat atau menyerahkan kepada Hakim untuk menentukan siapa Mediatornya. 2. Kekuatan pembuktian dari pada Akta Perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara sama dengan Putusan Akhir Pengadilan yang menerima, memeriksa dan mengadili sebuah perkara. Bentuk putusan Pengadilan melalui Putusan Perdamaian, sama dengan kekuatan pembuktian Putusan akhir dalam perkara perdata lainnya. Artinya mengikat Para Pihak dan final (incracht van gewijde), tidak ada upaya hukum lain setelah putusan perdamaian tersebut diputuskan oleh Pengadilan.

 

Kata Kunci : Akta Perdamaian, Mediasi.

Downloads

Published

2023-02-24