MUTASI PEJABAT ADMINISTRATOR DI LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MANADO BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Authors

  • Ida Bagus Aditya A Wiguna

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mutasi administrator di Kota Manado dan untuk mengetahui bagaimana persyaratan mutasi, prosedur dan pengangkatan pejabat administrator di Kota Manado berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum pelaksanaan mutasi jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Manado diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 5 April 2019 Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Walikota Manado Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.  2. Persyaratan mutasi, prosedur pengangkatan pejabat administrator di Kota Manado sudah berjalan cukup baik dan juga pelaksanaannya sudah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Dengan adanya peraturan tertulis seperti peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Walikota Manado Nomor 42 tahun 2021 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.

 

Kata Kunci : Kota Manado,  Mutasi,  Aparatur Sipil Negara (ASN)

Downloads

Published

2023-02-24