PENYALAHGUNAAN WEWENANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG MENDUDUKI JABATAN ADMINISTRATOR DALAM PEMERINTAHAN

Authors

  • Inggrid Kaloh

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami penyalahgunaan wewenang ASN dalam menjalankan tugas jabatan dalam pemerintahan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi dan akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :

1. Bentuk penyalahgunaan wewenang, yakni; melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang-wenang. Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila tindakan yang dilakukan: melampaui batas waktu dan wilayah berlakunya wewenang. Pejabat pemerintahan dikategorikan mencampur adukkan wewenang apabila tindakan yang dilakukan diluar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.   

2.Pertanggungjawaban pejabat pegawai negeri sipil yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan diberikan sanksi disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya pertanggung jawaban hukum, artinya pejabat pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat dituntut administrasi berat terdapat dalam Pasal 80 ayat (3).        

Pertanggung jawaban berupa pertanggungjawaban secara administrasi dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan.

 

Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Downloads

Published

2023-02-27