KONSEPSI PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG MELALUI LEGISLASI JALUR CEPAT DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN BEBERAPA NEGARA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui problematika jangka waktu pembentukan undang-undang di Indonesia dan bagaimana praktik pelaksanaan legislasi jalur cepat di berbagai negara serta gagasan penerapannya di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan:
1. Perlu adanya pengadopsian mekanisme legislasi jalur cepat di Indonesia, mengingat berbagai problematika terkait jangka waktu pembentukan undang-undang yang belum diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kategori pembentukan undang-undang yang terlalu lama dan/atau terlalu cepat disahkan, sehingga berimplikasi pada pembentukan undang-undang yang tidak mampu memberikan kepastian hukum.
2. Terdapat beberapa negara yang telah mengadopsi mekanisme legislasi jalur cepat seperti negara United Kingdom, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Ekuador. Mekanisme fast track legislation atau legislasi jalur cepat merupakan salah satu alternatif yang dapat membantu memberikan kepastian hukum dalam hal pembentukan undang-undang secara cepat.
Kata Kunci: Pembentukan Undang-Undang, Legislasi Jalur Cepat.