KAJIAN YURIDIS ALIH STATUS HAK ATAS TANAHYANG DIJADIKAN OBJEK PARIWISATA MENURUTUNDANG- UNDANG POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dan memahami kajian yuridis alih status hak atas tanah yang dijadikan objek pariwisata menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan bagaimana proses alih status hak atas tanah, yang dengan metode kepustakaan dan metode komparasi atau hukum normatif disimpulkan : Alih status hak peralihan hak atas tanah yang dijadikan objek pariwisata Menurut Undang-Undang Pokok Agraria,peralihan adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu Peralihan hak atas tanah melalui salah satu cara yaitu melalui jual beli kepentingan objek pariwisata adalah sah secara hukum apabila dilakukan memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok agrarian kecuali yang dilarang yaitu hak pakai atas tanah negara untuk keperluan tertentu. Ketentuan peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli ini berlaku bagi Hak Milik, Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dalam peraturan perundang- undangan ketentuan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 26 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok dan Pasal 16, Pasal 34, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu. Proses alih status hak atas tanah melalui melalui jual beli, hibah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: pertama, persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah, terlebih dahulu PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan kabupaten/kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketiga, pendaftaran peralihan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen- dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Keempat, penyerahan sertifikat.
Kata Kunci : Tinjauan Umum tentang Alih Status Hak Atas Tanah; Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Objek Pariwisata.