KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Authors

  • Junia Wati Karambut

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui    bagaimana             kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pembentukan Peraturan Daerah dan untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam hal pemberian wewenang kepada pemerintahan daerah, undang-undang yang menjadi dasar pemberian kewenangan kepada pemerintahan daerah secara atribusi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam menjalankan pemerintahan di daerah, pemerintahan daerah mempunyai kewenangan membentuk produk hukum daerah. Daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berhak menetapkan kebijakan daerah sebagaimana terkandung di dalam Pasal 17 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah”. Ada 5 tahapan proses penyusunan Perda di Kabupaten Kepulauan Sangihe antara lain: tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan dan tahap pengundangan.

 

Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah

Downloads

Published

2023-02-28