PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN YANG DIRETAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang data pribadinya diretas dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Macam-macam peraturan perundang–undangan yang ada di Indonesia, yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi masi kurang efektif memberikan perlindungan yang cukup terhadap data pribadi. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sitem Elektronik masih banyak kekurangan didalamnya. Perlindungan terhadap data pribadi telah diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum yang sifatnya represif pada peraturan tersebut belum bisa memberikan perlindungan yang cukup karena disana tidak memiliki sanksi yang cukup untuk menghentikan atau mengurangi pelaku pelanggar data pribadi. 2. Penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan dari peretasan data pribadi. Penyelesaian sengketa ada dua jalur yang dapat di gunakan oleh konsumen untuk menyelesaikan sengketa data pribadi yaitu litigasi (melalui pengadilan) dengan cara melakukan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh perundang-undangan. Langkah selanjutnya yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non- litigasi) dapat ditempuh melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kata Kunci : data pribadinya diretas, sanksi hukum