EKSISTENSI LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tahapan-tahapan lahirnya jaminan fidusia dalam pemberian kredit perbankan dan untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum jaminan fidusia menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan tentang jaminan fidusia dalam praktik pemberian kredit memang agak berbeda dengan sistem penjaminan lainnya yang agak rumit. Sistem penjaminan fidusia sendiri tergolong lebih mudah karena yang dijaminkan tetap berada dan bisa dinikmati oleh pemberi jaminan. Dalam fidusia mekanisme dan proses pemberian kredit lebih sederhana dibandingkan dengan kredit perbankan. Mekanisme pemberian kredit hanya terfokus pada dua yaitu mekanisme pembebanan dan mekanisme pendaftaran, karena pada prinsipnya perjanjian fidusia hanya didasarkan pada kepercayaan. 2. Sesuai dengan penelitian dan kajian normatif penulis memang masih terdapat beberapa kendala dalam sistem penjaminan dengan fidusia seperti permasalahan disekitar dasar kepercayaan, penyerahan jaminan yang didasarkan atas dasar kepercayaan tersebut tentulah tidak menjadi masalah bagi orang yang beritikad baik tetapi bagaimana dengan orang yang beritikad buruk tentu harus ada mekanisme pengawasan yang tepat dari pemerintah, dan adanya kesengajaan sebagai perbuatan melawan hukum oleh satu pihak baik pemberi dan penerima jaminan terutama itikad buruk dari penerima jaminan untuk tidak mendaftarkan.
Kata Kunci : kredit perbankan, jaminan fidusia