ANALISIS TERHADAP PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGAMBILALIHAN HAK ATAS TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengalisis dan mengetahui ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah dalam pengambilalihan hak atas tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan untuk mengalisis dan mengetahui tahapan pelaksanaan pngambilalihan hak atas bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian dilakukan dengan pendekatan penelitian deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri di bidang agrarial/pertanahan dan tata ruang. Pada hakikatnya pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan. 2. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik. Pengadaan tanah terdiri dari tahap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana pengadaan tanah.
Kata Kunci : Pengambilalihan Hak Atas Tanah, Kepentingan Umum.