PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA JALAN ATAS KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Authors

  • Katrin Gabriela Rumate

Abstract

ABSTRAK

Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penyelenggara jalan atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kerusakan jalan dan bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, yang dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1.Pemerintah selaku penyelenggara jalan mempunyai kewajiban untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, sehingga apabila penyelenggara jalan lalai tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan terjadi kecelakaan lalu lintas penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban. 2. Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan berupa: mendapat pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mempunyai hak untuk meminta ganti kerugian dari pemerintah selaku penyelenggara jalan serta mendapat santunan dari perusahaan asuransi.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyelenggara jalan, Kerusakan jalan.

Downloads

Published

2023-03-01