EKSTRADISI TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1997 TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Ekstradisi terhadap kejahatan Narkotika dan Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Ekstradisi terhadap Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan Ekstradisi dibagi dalam beberapa tahapan yaitu, pra permintaan ekstradisi, permintaan ekstradisi, pemeriksaan ekstradisi, persetujuan ekstradisi, dan penyerahan orang yang dimintakan ekstradisi, selain itu dalam kapasitas Indonesia sebagai negara peminta hanya terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur mengenai proses pengajuan permintaan Ekstradisi dan setiap tata cara dan prosedur mengenai hal tersebut dikembalikan kepada negara yang dimintai atau bertanggung jawab untuk menyerahkan pelaku kejahatan. 2. Hambatan-hambatan atau kendala dapat terjadi ketika melakukan proses Ekstradisi, setiap negara pasti pernah mengalami kendala dalam pelaksanaan Ekstradisi, permasalahan tersebut diantaranya adalah kedua negara menganut sistem hukum yang berbeda.
Kata kunci: Ekstradisi, Kejahatan, Narkotika Dan Psikotropika.