KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

Authors

  • Fikri Ferrian Makalew

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana terhadap korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian serta untuk mengetahui dan mengkaji pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1.  Pemberlakuan ketentuan ketentuan pidana terhadap korporasi berdasarkan UU No. 20/2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian, terhadap korporasi apabila terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62-Pasal 71, maka tuntutan dan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dikenakan terhadap pemilik dan/atau pengurusnya dan pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda, kemudian korporasi diberikan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum. 2. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian sangat penting. Dari aspek pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang diberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci : penilaian kesesuaian, korporasi

Downloads

Published

2023-03-01