AKIBAT HUKUM SEWA RAHIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Brian Makatika

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang hak dan kewajiban yang timbul akibat dari perjanjian sewa rahim (surrogate mother) dan untuk memahami tentang status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa menyewa rahim (surrogate mother). Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian sewa rahim (surrogate mother) adalah berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat disamakan dengan konsep perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam KUHPerdata karena hak dan kewajiban yang dilakukan para pihak berbeda. Sementara itu rahim yang menjadi objek sewa dalam kasus surrogate mother ini tidak dapat disamakan dengan benda atau barang yang menjadi objek dari sewa menyewa sehingga antara perjanjian sewa rahim dengan perjanjian sewa menyewa memiliki hak dan kewajiban yang akan dilakukan para pihak berbeda. Oleh karena itu, perjanjian sewa rahim lebih tepat disebut dengan perjanjian jasa ibu pengganti. 2. Status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa rahim (surrogate mother) dilihat dari status perkawinan ibu yang melahirkannya, apabila anak tersebut lahir dari ibu pengganti (surrogate mother) yang mempunyai suami sah maka anak tersebut merupakan anak sah dari ibu pengganti (surrogate mother) dan suaminya. Namun apabila anak tersebut lahir dari seorang surrogate mother yang berstatus janda atau gadis, maka anak tersebut dapat dikategorikan sebagai anak tidak sah karena lahir diluar perkawinan. Untuk menjadikan anak hasil sewa rahim ini sebagai anak sah, maka pasangan suami istri atau orang tua genetis dari anak tersebut dapat melakukan pengangkatan anak.

Kata Kunci : surrogate mother, Status hukum anak

Downloads

Published

2023-03-01