Delik Pengelapan Berat (Pasal 374 KUHP) Dan Pemakaian Barang (Pasal 315 KUHP) Oleh Pemegang Barang Kerena Pekerjaanya.

Authors

  • Ferky Fernando Engka

Abstract

Istilah delik merupakan suatu istilah yang sudah umum dikenal dalam bidang hukum, teritama dalam bidang hukum pidana. Delik (tindak pidana) penggelapan merupakan salah satu kelompok tindak pidana yang diatur dalam KUHP. kata penggelapan dalam percakapan sehari-hari dapat dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di mana penggelapan diartikan: 1. Proses, cara, perbuatan menggelapkan; 2. penyelewengan, korupsi. Sedangkan kata menggelapkan diartikan sebagai “menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah; korupsi”. Penggelapan, dalam arti umum, adalah perbuatan menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah. Penggelapan dalam arti teknis dari sudut pandang hukum pidana (KUHP) dapat dilihat dari rumusan Pasal 372 KUHP di mana menurut rumusan pasal ini pengertian penggelapan, yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui pengaturan normatif dari delik yang dirumuskan dalam Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP; dan Untuk mengenai pengenaan pidana berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP., Sehingga Teoretis akan dapat memperdalam pemahaman dan penguasaan ilmiah berkenaan dengan delik yang dirumuskan dalam Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP.

Kata Kunci : Delik Pengelapan Berat, Delik Pemakaian Barang, (pasal 374 KUHP), (pasal 315 KUHP).

Downloads

Published

2023-03-02