ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN KANTONG DIPLOMATIK (DIPLOMATIC BAG) MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK
Abstract
Dalam rangka meningkatkan hubungan baik, negara-negara di dunia telah berusaha untuk membina hubungan antar negara. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga perwakilan diplomatik telah menjadi sarana utama dalam rangka dilangsungkannya hubungan antar negara. Dalam hubungan satu sama lain negara-negara mengirim utusan-utusannya untuk berunding dengan negara lain. Utusan yang dimaksud berada langsung di bawah Kementerian Luar Negeri, yang dapat dibagi menurut tugasnya, Pertama, misi diplomatik yang membidangi kepentingan umum dan luas, seperti kegiatan politik; Kedua, perwakilan konsuler, yang mengurus semua kepentingan negara pengirim di negara penerima yang menyangkut bidang komersial, perkapalan, dan melayani kepentingan warga negaranya di luar negeri yang tidak termasuk dalam kategori kepentingan politik.
Tujuan dilakukannya penulisan ini, yaitu :
1.Untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan hukum dalam konvensi internasional yang mengatur hubungan diplomatik, khususnya berkaitan dengan penggunaan Kantong Diplomatik.
2.Untuk mengetahui tentang bagaimana bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada pejabat diplomatik akibat penyalahgunaan kantong diplomatik menurut Konvensi Wina 1961. Sehingga dapat memperdalam pemahaman tentang mekanisme hukum hubungan diplomatik khususnya yang berkaitan dengan penggunaan bagasi atau kantong diplomatik serta aspek yuridis berkaitan dengan tugas dan fungsi pejabat diplomatik.
Kata Kunci : Hubungan Diplomatik, Konvensi WINA