TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN NOODWEER EXCES DALAM KASUS PEMBUNUHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 103 K/PID/2012)
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP; dan Untuk mengetahui penerapan noodweer exces dalam perkara pembunuhan khusus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 . Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP mengharuskan dipenuhinya dua syarat untuk noodweer exces, yaitu: Adanya situasi pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP; dan adanya pelampauan batas dari keharusan pembelaan yang merupakan akibat langsung dari keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Dan Penerapan noodweer exces untuk perkara pembunuhan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 yaitu diterimanya noodweer exces oleh pengadilan jika “dilakukan karena ada serangan mendadak dari korban, sehingga tidak ada pilihan bagi Terdakwa untuk membela diri dengan mempergunakan alat milik korban sendiri”.
Kata Kunci : Noodweer exces