TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI

Authors

  • Imanuel Brian Dame

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Sejahtera untuk    mengkaji masalah-masalah apa saja yang timbul dengan adanya perjanjian simpan pinjam. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :

1.  Perjanjian yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam buku III KUHPerdata antara lain : a. Pasal 1313, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. b. Pasal 1320, untuk syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu 4) Suatu sebab yang halal. c. Pasal 1338, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

2. Jika anggota koperasi telah wanprestasi sebagai anggota koperasi, maka koperasi dapat melakukan tindakan pencegahan. Tindakan preventif ini adalah dengan merestrukturisasi pinjaman atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Namun apabila salah satu atau lebih anggota koperasi gagal menjalankan kewajibannya dengan itikad baik, maka koperasi dapat membatalkan semua hak keanggotaannya dan mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata sebagai tindakan represif.

Kata Kunci : perjanjian simpan pinjam, koperasi

Downloads

Published

2023-03-06